Jurnal1jambi.com,- Viral di media sosial terkait kinerja Kepolisian mengenai penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Dalam penjelasannya pada Rabu, 20/05/2026, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang menyebut polisi melepas terduga pelaku narkoba tidaklah benar.

AKP Jeki Noviardi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada 01/05/2026 saat Polsek Kumpeh Ilir menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga Desa Seponjen, yang berada di sekitar lokasi penggerebekan.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan ZWD. Sementara sekitar 50 paket kecil sabu beserta peralatan ditemukan petugas setelah melakukan penyisiran di area pondok kebun tersebut. “Menurut pengakuan ZWD, dirinya datang ke lokasi untuk membeli sabu dan digunakan sendiri, bukan sebagai pengedar maupun pemilik barang bukti yang ditemukan,” ujar AKP Jeki Noviardi.

Ia menegaskan, karena tidak terbukti memiliki barang bukti narkotika, maka ZWD dikategorikan sebagai penyalah guna atau pecandu yang wajib menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi, kata dia, tidak pernah melepas pelaku begitu saja, melainkan menerapkan proses rehabilitasi dan wajib lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika serta diperkuat melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

“Ini yang perlu dipahami masyarakat, hukum membedakan antara pengguna atau pecandu dengan bandar maupun pengedar. Untuk pemakai, pendekatannya rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan. Jadi informasi yang beredar bahwa polisi melepas pelaku itu tidak benar,” tegasnya.

AKP Jeki Noviardi juga menyampaikan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga sebagai pemilik 50 paket sabu tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Noval)

share this :