Jurnal1jambi.com,- Kendal, 27/08/2026. Sidang perdana perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal digelar pada Kamis (27/08/2026) dengan agenda kehadiran para pihak. Dalam persidangan tersebut, hanya pihak Tergugat, yakni PT BPR, yang hadir, sementara Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aninasa Novianti, S.H., didampingi hakim anggota Aditya, S.H. dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H. Setelah memeriksa kehadiran para pihak, majelis memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara dan menjadwalkan kembali persidangan guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum Subur Jaya Law Firm turut mengawal jalannya proses hukum. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang mendampingi Penggugat bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” ujar Donny Andretti.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi proses hukum hingga seluruh tahapan persidangan selesai. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pihak memperoleh haknya melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Penundaan sidang dengan agenda pemanggilan para pihak merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dalam perkara perdata apabila kehadiran para pihak belum terpenuhi. Tahapan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir sehingga pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan yang mengedepankan asas due process of law. Seluruh tahapan persidangan selanjutnya akan menentukan arah pemeriksaan substansi perkara berdasarkan fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026 di Pengadilan Negeri Kendal dengan agenda pemanggilan para pihak. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga pemeriksaan pokok perkara dapat segera dilaksanakan, sementara seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai asas keadilan dan praduga tak bersalah.

share this :