Jurnal1jambi.com,- Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI mendatangi Polres Cirebon Kota, Sabtu (26/09/2026), untuk menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan terhadap klien mereka. Dalam pengajuan tersebut, tim hukum turut menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga tersangka.

Permohonan itu diajukan dengan jaminan bahwa klien, apabila penangguhan penahanan dikabulkan, akan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan. Tim hukum bersama suami dan anak-anak tersangka juga menjamin klien tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Sejumlah advokat dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI hadir dalam penanganan perkara tersebut. Mereka antara lain Donny Andretti, Eko Ponco, Sarwono atau Arno, Tita Mulya Permata Sari, Ratno Zoelfikli Hasan, serta Supriyatno.

Advokat Donny Andretti menyatakan tim hukum masih menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kepada Polres Cirebon Kota. Ia menegaskan, jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihaknya menyiapkan langkah hukum melalui praperadilan.

“Apabila permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana menggugat praperadilan Polres Cirebon Kota,” ujar Donny.

Langkah tersebut merupakan rencana hukum dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi proses praperadilan yang telah berlangsung. Dalam bahan yang diterima, belum terdapat keterangan dari Polres Cirebon Kota mengenai permohonan penangguhan penahanan maupun tanggapan atas rencana praperadilan tersebut.

Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanan. Jika permohonan tidak dikabulkan, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan praperadilan sebagai upaya hukum berikutnya sesuai proses yang berlaku.

share this :