Jurnal1jambi.com,- Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal memasuki agenda pembacaan gugatan pada Kamis (24/09/2026), setelah proses mediasi antara para pihak dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Penggugat Rubiyati didampingi tim kuasa hukum dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, sidang perdana pada Kamis (10/09/2026) beragenda pemanggilan para pihak dan mediasi, yang kemudian dilanjutkan pada 17 September 2026 pukul 10.00 WIB. Mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H., dinyatakan gagal sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aninasa Novianti, S.H., bersama Hakim Anggota Aditya, S.H., dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H. Pada agenda 24 September, pihak Penggugat menyampaikan gugatan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara perdata tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya menghormati proses mediasi yang telah ditempuh. “Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara,” ujarnya.

Advokat Markus Wijaya, S.H., mengatakan kegagalan mediasi bukan berarti perkara berakhir karena proses selanjutnya akan berlangsung melalui pemeriksaan di persidangan. “Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan tim hukum telah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menghadapi tahapan pemeriksaan berikutnya. Tim kuasa hukum yang mendampingi Rubiyati menyatakan akan mengikuti proses perkara hingga tahap pembuktian dan putusan berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan, termasuk penyampaian jawaban para pihak, pembuktian, serta pertimbangan Majelis Hakim sebelum putusan dijatuhkan.

share this :