Jurnal1jambi.com,- Penanganan aduan dugaan penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi sejak 10/09/2025 masih dipertanyakan pelapor dan kuasa hukumnya. Hingga 20/09/2026, Hairil menyebut belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Hairil mengatakan kuasa hukumnya telah berulang kali menghubungi penyidik yang menangani perkara, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Menurut Hairil, upaya komunikasi tersebut belum menghasilkan informasi perkembangan terbaru, termasuk ketika pihaknya datang langsung ke kantor kepolisian.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil, Minggu (20/09/2026).
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menilai lambannya perkembangan perkara merugikan kliennya. Donny juga mempertanyakan SP2HP kedua tertanggal 13/02/2026 yang menyebut penyidik masih berencana mengundang terlapor berinisial IK untuk klarifikasi.
Menurut Donny, persoalan utama yang mereka pertanyakan bukan semata hasil akhir perkara, melainkan kejelasan proses penanganannya. Ia mengatakan komunikasi dengan penyidik dinilai minim dan mengingatkan bahwa pihaknya dapat menempuh mekanisme pengawasan internal kepolisian apabila tidak ada perkembangan yang jelas.
“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini disusun, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun kendala penanganan perkara yang dipersoalkan pelapor.
“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons. Sungguh terlalu,” ujar Donny. Status perkara dan ada atau tidaknya perkembangan penyidikan selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik Polres Metro Bekasi.













