Jurnal1jambi.com,- Sumedang, 29/08/2026. Publik Sumedang belakangan dikejutkan dengan beredarnya pesan berantai yang memuat dugaan berbagai tindak pidana yang disebut melibatkan Wakil Bupati Sumedang beserta orang terdekatnya. Informasi yang turut dimuat salah satu media daring tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan desakan agar dugaan itu segera diungkap secara transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Informasi tersebut berkembang luas di tengah masyarakat dan memunculkan beragam respons. Namun, kebenaran atas sejumlah dugaan yang beredar masih perlu diverifikasi melalui proses investigasi dan mekanisme hukum, sehingga informasi tersebut tidak semestinya langsung diposisikan sebagai fakta atau kesimpulan hukum.

Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Edi Sutiyo, SH, mendukung upaya pengungkapan secara transparan apabila memang terdapat dugaan tindak pidana. Menurutnya, jika terbukti, perkara harus diproses sesuai hukum demi memberikan keadilan bagi korban maupun pihak yang terlibat, sedangkan apabila informasi tersebut ternyata tidak benar, pihak Wakil Bupati berhak menempuh langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya serta menjadi pembelajaran bagi setiap wartawan agar pemberitaan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Edi juga menyarankan agar bila diperlukan dibentuk tim investigasi independen dengan melibatkan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menilai persoalan yang menyangkut pejabat publik tidak seharusnya berhenti pada klarifikasi semata, tetapi perlu mendapatkan kepastian melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menegaskan bahwa hingga saat ini Polres Sumedang belum menerima laporan maupun pengaduan berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat, khususnya warga Sumedang, tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, sembari menunggu hasil investigasi yang disebut telah dibentuk oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Awang juga menepis anggapan bahwa Polres Sumedang tidak berani menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian belum dapat melakukan proses hukum karena sejauh ini belum menerima laporan atau pengaduan. Terpisah, KH. Agus Muhammad Gaos mengajak masyarakat mengedepankan prinsip tabayyun atau klarifikasi, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menjaga suasana Sumedang tetap kondusif.

Publik tentu berhak mengetahui duduk perkara secara terang, terlebih isu tersebut menyangkut pejabat publik. Jika dugaan itu terbukti, proses hukum harus berjalan; tetapi jika informasi tersebut tidak benar, mekanisme hukum juga harus tersedia untuk memulihkan nama baik pihak yang dirugikan. Sebab hukum tidak boleh kalah cepat dari kabar yang beredar, dan kebenaran tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling keras menyebarkan informasi, melainkan oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

share this :