Jurnal1jambi.com,- 23/07/2026 – Persidangan perkara perdata sengketa kepemilikan lahan di RT 03, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan mengenai proses administrasi penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) terungkap di hadapan Majelis Hakim sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Pada persidangan tersebut, mantan Kepala Desa Serasah berinisial S, yang menjabat pada periode 2004–2009, memberikan keterangan di bawah sumpah. Saksi menjelaskan bahwa dirinya mengetahui objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 4,3 hektare berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan tim pengukur yang saat itu diketuai oleh A, selaku Ketua RT 03 Desa Serasah.
Menurut keterangan saksi, hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat sporadik yang telah diverifikasi dan ditandatanganinya sebagai Kepala Desa. Dokumen itu, lanjutnya, digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam program pemerintah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik yang selanjutnya terbit pada tahun 2008.
Saksi juga menerangkan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan KTP sementara atas nama Mulyani SW sebagai salah satu kelengkapan administrasi pengurusan SHM. Ia menjelaskan, karena luas bidang tanah mencapai sekitar 4,3 hektare, maka objek tersebut diproses menjadi dua sertifikat. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa Mulyani SW merupakan nama lain (alias) dari Siti Sudadi Mulyani, serta menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan KTP sementara pada masa itu juga diberikan kepada sejumlah warga lain yang membutuhkan dokumen serupa untuk keperluan administrasi.
Sementara itu, Penggugat Siti Sudadi Mulyani alias Mulyani SW menyatakan tetap meyakini gugatan yang diajukannya memiliki dasar hukum. Keyakinan tersebut didasarkan pada kepemilikan dua Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan, yakni SHM Nomor 00243 atas nama Siti Sudadi Mulyani seluas 21.222 meter persegi dan SHM Nomor 00242 atas nama Mulyani SW seluas 22.236 meter persegi, dengan total luas mencapai 43.458 meter persegi. Menurutnya, kedua sertifikat beserta dokumen pendukung lainnya telah diajukan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Menanggapi jalannya persidangan, Siti Sudadi Mulyani menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim. “Saya meyakini bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan para saksi maupun dokumen-dokumen yang telah kami ajukan, akan memberikan gambaran yang utuh mengenai riwayat kepemilikan tanah ini. Dua Sertifikat Hak Milik yang saya miliki diterbitkan melalui proses administrasi yang berlaku pada saat itu, sehingga saya berharap seluruh bukti tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif dan adil oleh Majelis Hakim. Saya menghormati proses peradilan dan percaya putusan nantinya akan didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut masih berada pada tahap pembuktian, sehingga seluruh keterangan saksi maupun dokumen yang diajukan para pihak akan dinilai secara independen oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata. Setiap alat bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelum pengadilan mengambil keputusan atas pokok sengketa.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian berikutnya. Putusan mengenai pihak yang berhak atas objek tanah sengketa sepenuhnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.













