Oleh: Amri, S.Pd. (Aktivis Jambi)
Jurnal1jambi.com,— Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengendalikan dampak angkutan batu bara terhadap kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, serta potensi konflik sosial. Tujuan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepentingan masyarakat. Namun, seiring implementasinya di lapangan, masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut saya perlu dievaluasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “ruas jalan umum” dalam Kesepakatan Bersama maupun Instruksi Gubernur. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkup istilah tersebut. Apakah yang dimaksud mencakup seluruh jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten di Provinsi Jambi, atau hanya ruas tertentu yang secara eksplisit disebutkan dalam dokumen kebijakan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat, larangan secara tegas hanya menyebut ruas Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Pal 10 – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku. Apabila kebijakan tersebut sesungguhnya dimaksudkan melarang seluruh ruas jalan umum di Kabupaten Batanghari dilalui angkutan batu bara, maka semestinya hal itu dinyatakan secara jelas dan eksplisit agar tidak memunculkan berbagai penafsiran yang berbeda di lapangan.
Fakta yang masih terlihat hingga saat ini menunjukkan angkutan batu bara tetap melintasi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Batanghari. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat, apakah penggunaan ruas tersebut memang diperbolehkan, merupakan kebijakan sementara, atau terdapat dasar hukum lain yang dijadikan pedoman oleh aparat dalam melakukan pengaturan di lapangan.
Menurut saya, apabila jalur Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Pal 10 dinilai tidak layak dilalui angkutan batu bara, maka pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka alasan teknis, dasar hukum, serta hasil kajian lalu lintas yang melandasi kebijakan tersebut. Sebaliknya, apabila angkutan diarahkan melalui jalur Batanghari – Bajubang – Penerokan – Tempino – Pal 10, maka alasan pemilihan jalur tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik secara transparan.
Hal tersebut penting mengingat kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa jalur Bajubang – Penerokan – Tempino juga memiliki berbagai tantangan. Di antaranya terdapat sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan, melintasi kawasan permukiman padat penduduk, berada di sekitar sekolah, pasar, dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat, serta memiliki potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas yang relatif tinggi.
Sebaliknya, berdasarkan pengamatan saya, jalur Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Pal 10 memiliki kondisi jalan yang relatif lebih baik serta menjadi jalur yang turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang menggantungkan usahanya di sepanjang ruas tersebut. Oleh karena itu, penutupan ataupun pembatasan akses terhadap jalur tersebut semestinya didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.
Atas dasar itu, terdapat beberapa pertanyaan yang menurut saya perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pertama, apa yang sebenarnya dimaksud dengan istilah “ruas jalan umum” dalam Kesepakatan Bersama dan Instruksi Gubernur. Kedua, apakah larangan hanya berlaku pada ruas yang disebut secara eksplisit atau berlaku terhadap seluruh jalan umum di Kabupaten Batanghari. Ketiga, apabila seluruh jalan umum memang dilarang, mengapa ketentuan tersebut tidak ditegaskan secara jelas dalam naskah kebijakan. Keempat, apa dasar kajian teknis sehingga hanya satu jalur yang ditutup sementara jalur lainnya tetap digunakan. Kelima, mengapa tidak dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan membuka lebih dari satu akses dengan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat. Keenam, apakah telah dilakukan analisis dampak terhadap masyarakat, pelaku usaha, pengguna jalan, dan aktivitas perekonomian pada masing-masing jalur.
Menurut saya, evaluasi terhadap Kesepakatan Bersama dan Instruksi Gubernur perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, ahli transportasi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta perwakilan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Keterlibatan berbagai pihak akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus meminimalkan potensi polemik di kemudian hari.
Evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak kebijakan pemerintah. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian dari proses penyempurnaan kebijakan agar setiap pembatasan angkutan batu bara benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas, didukung kajian teknis yang objektif, diterapkan secara konsisten, serta mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan publik yang baik bukan hanya diukur dari tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kejelasan norma, transparansi proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan adanya penjelasan resmi mengenai ruang lingkup istilah “ruas jalan umum”, dasar penentuan jalur yang diperbolehkan maupun yang dilarang, serta hasil kajian teknis yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, diharapkan polemik mengenai pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi dapat diselesaikan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.













