Jurnal1jambi.com,- 17/07/2026 Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui kegiatan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dinilai telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Hasil investigasi lapangan serta konfirmasi kepada warga dan kelompok penerima manfaat menunjukkan pelaksanaan program berjalan sebagaimana tujuan pemberdayaan masyarakat yang diamanatkan pemerintah.

Program yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 beserta petunjuk teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tersebut dilaksanakan dengan pola swakelola. Melalui prinsip “dari, oleh, dan untuk petani”, pembangunan difokuskan pada rehabilitasi serta peningkatan jaringan irigasi desa dan irigasi tersier tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor, sehingga partisipasi masyarakat menjadi fondasi utama keberhasilan program.

Sejumlah ketua kelompok penerima manfaat, di antaranya Cecep Nurjaman, Usup, dan Nurul, menyampaikan bahwa proses pembangunan berlangsung lancar sesuai perencanaan. Mereka menegaskan program tidak hanya menghadirkan perbaikan infrastruktur irigasi, tetapi juga menjawab kebutuhan petani terhadap ketersediaan air yang lebih baik untuk mendukung aktivitas pertanian.

Respons masyarakat pun menunjukkan apresiasi positif terhadap pelaksanaan program tersebut. Warga mengaku merasakan manfaat nyata dari peningkatan saluran irigasi yang dinilai mampu memperlancar distribusi air ke lahan pertanian, sekaligus memperkuat semangat gotong royong yang menjadi ruh utama pelaksanaan P3-TGAI.

Temuan di lapangan juga memperlihatkan bahwa pelaksanaan program berjalan sejalan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat yang diharapkan pemerintah. Selain memperbaiki infrastruktur irigasi, kegiatan ini turut membuka kesempatan kerja bagi warga sekitar, menggerakkan roda ekonomi pedesaan, serta menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah program pembangunan tidak hanya diukur dari kokohnya bangunan yang berdiri, melainkan juga dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap proses yang transparan, partisipatif, dan tepat sasaran. Ketika pembangunan mampu menjawab kebutuhan rakyat serta dijalankan sesuai aturan, di situlah kebijakan menemukan maknanya sebagai instrumen yang benar-benar menghadirkan manfaat bagi kepentingan publik. (Aminudin)

share this :