Jurnal1jambi.com,- Semarang, 19/07/2026 — Advokat Eko Affandy, SE., SH., dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI, mendampingi proses pemeriksaan saksi terlapor di Satreskrim Polrestabes Semarang dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Pendampingan hukum tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam pada Kamis, 16/07/2026, di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang dan berjalan dalam suasana tertib serta kondusif.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat undangan permintaan keterangan dari Satreskrim Polrestabes Semarang Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 09/07/2026. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Eko Affandy menyampaikan bahwa kehadiran kuasa hukum bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami mendampingi saksi terlapor untuk menjaga hak-hak terlapor serta memastikan proses pemeriksaan keterangan berjalan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran dan tetap sesuai dengan KUHAP,” ujar Eko Affandy usai pemeriksaan.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti., SH., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax, menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum, baik dalam posisi sebagai pelapor, saksi, maupun terlapor.
“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu. Itulah semangat kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Donny Andretti. Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah FERADI WPI dalam memperluas akses keadilan melalui jaringan advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Usai pemeriksaan selesai dilakukan, para pihak kini menunggu agenda mediasi yang diinisiasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang sebagai upaya mencari penyelesaian terbaik. Dalam setiap proses hukum, kepastian harus berjalan beriringan dengan keadilan, sebab hukum bukan hanya tentang siapa yang benar dan salah, tetapi juga tentang bagaimana kebenaran ditemukan melalui proses yang beradab.













