Jurnal1jambi.com,- Tim Advokasi FERADI WPI yang mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun menyiapkan sejumlah langkah kelembagaan untuk mengawal penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyebut langkah tersebut mencakup koordinasi dengan Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas, Propam Mabes Polri, serta komunikasi langsung dengan penyidik Polda Banten untuk memperoleh perkembangan resmi perkara.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, mengatakan pengawalan dilakukan melalui jalur kelembagaan dan mekanisme hukum yang tersedia. “Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Namun, sebagai organisasi profesi dan tim advokasi yang mendampingi korban, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dikawal melalui mekanisme yang sah,” ujar Donny.
Revan menambahkan, Tim Advokasi juga berencana datang langsung ke Polda Banten untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan setelah sebelumnya menerima SP2HP tertanggal 24/07/2026. Hingga 07/08/2026, berdasarkan keterangan Tim Advokasi, belum diterima SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi terbaru setelah dokumen tersebut, sehingga komunikasi langsung dengan penyidik dinilai penting untuk memperoleh kepastian informasi tanpa mengintervensi substansi perkara.
Dari sisi transparansi, Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai keterbukaan tetap harus berjalan secara proporsional. Menurutnya, kerahasiaan materi penyidikan perlu dihormati untuk kepentingan pembuktian, tetapi perkembangan yang secara hukum dapat disampaikan kepada pelapor maupun publik sebaiknya diberikan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pendampingan terhadap Uun dan keluarga juga mencakup aspek perlindungan hak korban selama mengikuti proses hukum. Ia menyebut pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan, konsultasi hukum, edukasi mengenai hak korban, kebutuhan administratif, serta komunikasi dengan keluarga, sembari berharap proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
Rencana koordinasi dengan sejumlah lembaga tersebut disiapkan dengan fungsi yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing, yakni Komisi III DPR RI dalam konteks fungsi pengawasan bidang hukum, LPSK terkait perlindungan saksi dan korban, Kompolnas dalam kerangka pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi kepolisian, serta Propam Mabes Polri apabila terdapat hal yang perlu disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Donny menegaskan setiap langkah akan didasarkan pada dokumen, data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Sebelumnya, SP2HP tertanggal 24/07/2026 mencatat sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan tujuh orang, olah TKP, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Tim Advokasi menyatakan seluruh langkah lanjutan akan ditempuh secara bertahap melalui mekanisme resmi dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, asas praduga tak bersalah, serta proses pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara redaksi membuka ruang klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Polda Banten maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













