Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan pandangannya terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau Eyang Uun. Pernyataan tersebut disampaikan kepada sejumlah awak media di The Jogja Hotel & Conference Center, Yogyakarta, Rabu (05/08/2026).
Dalam keterangannya, Donny menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa hingga kini proses penyidikan di Polda Banten masih berlangsung dan belum mengungkap ataupun menetapkan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
“Saat ini keberanian Polda Banten sedang diuji dan disorot masyarakat. Tapi saya yakin Polda Banten adalah penegak hukum yang lurus, berani, adil, tidak tebang pilih, serta memiliki hati nurani. Bayangkan jika kejadian ini menimpa keluarga Anda, tentu yang diharapkan adalah keadilan dan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa FERADI WPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun demikian, organisasi berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Selain menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut, Donny juga memaparkan kiprahnya di berbagai organisasi profesi. Selain menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, ia diketahui aktif sebagai advokat, mediator, jurnalis, pimpinan media, serta memimpin sejumlah organisasi di bidang hukum, mediasi, perpajakan, dan pers yang disebut telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Perkara yang menimpa Fam Fuk Tjhong sendiri hingga saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah tahapan penyidikan disebut masih berlangsung, sehingga berbagai informasi yang berkembang mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan, akurasi, dan objektivitas dalam penyajian informasi kepada publik.













