Jurnal1jambi.com,- Bandar Lampung, 25/07/2026 – Hampir sebelas bulan setelah melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan oknum jaksa Rakhmad Setiawan, S.H., Siti Khotijah, istri terpidana M. Umar bin Abu Tholib, mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut laporan tersebut. Siti mempertanyakan proses penanganan laporan yang sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan disebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menunggu petunjuk lebih lanjut.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat M. Umar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Berdasarkan putusan tingkat pertama, M. Umar dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara, kemudian putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK sebelum akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.
Di tengah proses hukum tersebut, Siti mengajukan pengaduan pada 13 Agustus 2025 kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang kemudian diteruskan kepada Kejati Lampung. Berdasarkan keterangan Siti dan dokumen yang disebut diterima kuasa hukum, materi pengaduan memuat dugaan penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan proses penanganan perkara suaminya, namun dugaan tersebut hingga kini masih berada dalam ranah pemeriksaan dan belum menjadi putusan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut pengaduan, Kejati Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melakukan Inspeksi Kasus, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026. Pada 24 Februari 2026, Siti memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, sementara sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman.
Setelah menunggu perkembangan, kuasa hukum M. Umar kemudian mengajukan permohonan informasi kepada Kejati Lampung pada 5 April 2026. Dalam surat balasan Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung disebut membenarkan telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI dan menyampaikan bahwa Tim Pengawasan telah melakukan inspeksi kasus, sementara data dan fakta hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026 untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, berharap proses pemeriksaan tersebut segera memperoleh kepastian agar pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny.
Memasuki Juli 2026, Siti mengaku masih menunggu penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan dan tindak lanjut laporan yang telah disampaikannya. “Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” harap Siti, sembari menegaskan tetap menghormati mekanisme pemeriksaan yang berjalan di lingkungan Kejaksaan; sementara hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru dari Kejati Lampung maupun pihak yang dilaporkan yang dapat mengonfirmasi perkembangan akhir perkara tersebut.













