Jurnal1jambi.com,- Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian Rp120 juta dilaporkan ke Polsek Kota Baru, Polresta Jambi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor STTLP/B/111/VI/2026/SPKT/POLSEK KOTA BARU/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tertanggal 12/06/2026 pukul 13.59 WIB, dengan pelapor Windra bin Herry, 40 tahun, warga Kota Jambi.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara tersebut bermula ketika pelapor melihat iklan penjualan tanah melalui akun Facebook “DION PROPERTI JAMBI” yang disebut menawarkan tanah dari pihak PT Faza Generus Persada. Kesepakatan transaksi kemudian dilakukan pada Senin, 02/02/2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Mayang Puskes, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan nilai kesepakatan Rp150 juta.

Dalam transaksi tersebut, pelapor disebut telah mentransfer uang sebesar Rp120 juta sebagai bagian dari pembayaran tanah. Namun, ketika pelapor mengecek lokasi pada hari berikutnya, menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, diketahui bahwa pembayaran kepada pemilik tanah atau ahli waris disebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan sehingga tanah tersebut kemudian tidak dapat dikuasai oleh pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor menduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan melaporkannya kepada kepolisian. Dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara proses hukum dan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, pihak Polsek Kota Baru menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. “Perkara lanjut, ini sedang disiapkan segala sesuatunya,” ujar penyidik Polsek Kota Baru singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi antara pelapor dan pihak PT Faza Generus Persada. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena pelapor disebut menolak opsi penyelesaian yang dinilai tidak memberikan kepastian terhadap kerugian yang dialaminya dan memilih agar perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Provinsi Jambi, Wandi Priyanto, menyatakan pihaknya turut mengawal laporan tersebut dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional. “Kami dari JARI mengawal kasus ini. Ini bukan hanya soal kerugian satu orang, tetapi menyangkut dugaan praktik jual beli tanah yang berpotensi merugikan masyarakat Jambi. Kami meminta kepolisian segera memanggil pihak terkait dan menelusuri aliran dana sebesar Rp120 juta tersebut,” ujar Wandi, Jumat, 25/07/2026.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan hukum di Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, dan perkembangan perkara selanjutnya menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Faza Generus Persada belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada redaksi terkait laporan tersebut, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan wajib dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Wandi)

share this :