Jurnal1jambi.com,- Jambi, 21/07/2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026. Dalam razia yang digelar pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek dua rumah kos di Kota Jambi dan mengamankan sejumlah penghuni beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Kos Alpine di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan delapan penghuni yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine. Hasil tes menunjukkan dua perempuan berinisial CD dan I serta seorang laki-laki berinisial FH dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara penghuni lainnya berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang penghuni berinisial RWA, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika di dalam saku celananya. Berdasarkan pengakuan awal, RWA mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya, sehingga tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat paket yang diduga sabu, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, dua bungkus plastik klip ukuran kecil, satu kantong kain warna hijau, serta satu buku catatan yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan sabu.

Razia kemudian berlanjut ke lokasi kedua, yakni Kos Arpan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. Dari hasil pemeriksaan terhadap penghuni maupun lingkungan sekitar, petugas tidak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan terduga pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi Antik Siginjai 2026 menjadi salah satu langkah nyata Polresta Jambi dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Upaya yang dilakukan secara berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan efek jera, memperkuat rasa aman di tengah masyarakat, serta menjaga Kota Jambi dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang. (Noval)













