Jurnal1jambi.com,- Proses penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Bekasi Kabupaten menjadi sorotan setelah pelapor, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan perkara yang telah berjalan sejak 10/09/2025. Hingga 02/05/2026, pelapor mengaku belum menerima pembaruan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru, meski telah berulang kali mengajukan permintaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan responsivitas penegakan hukum.
Perkara ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Hairil Tami terkait dugaan penggelapan dengan pemberatan. Dalam perjalanannya, SP2HP terakhir tercatat diterbitkan pada Februari 2026 dengan rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor. Namun setelah itu, perkembangan dinilai stagnan tanpa informasi lanjutan yang jelas kepada pelapor.
Hairil Tami menyampaikan kegelisahannya secara terbuka. “Saya hanya ingin kepastian hukum. Sudah berbulan-bulan berjalan, tapi belum ada perkembangan yang bisa saya terima,” ujarnya. Kuasa hukumnya, Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi, termasuk melalui surat resmi dan pesan langsung kepada penyidik, namun belum memperoleh respons.
Situasi ini memicu reaksi kritis terhadap pentingnya akuntabilitas dalam proses penyidikan. SP2HP, yang seharusnya menjadi jembatan informasi antara aparat dan pelapor, justru dinilai belum berjalan optimal dalam kasus ini. Di sisi lain, belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian turut memperpanjang ruang tanya di tengah publik.
Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan ini bukan sekadar soal lambat atau cepatnya penanganan perkara, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi legitimasi yang menjaga agar hukum tetap berdiri di atas rasa keadilan.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu hasil, tetapi juga proses yang dapat dipercaya. Ketika komunikasi tersendat, maka yang ikut tergerus bukan hanya waktu, melainkan juga keyakinan bahwa hukum hadir untuk memberi kepastian bukan sekadar harapan.











