Jurnal1jambi.com,- Proses mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang belum membuahkan kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada 13/07/2026 dan dilanjutkan 14/07/2026 itu dinyatakan belum mencapai titik temu, sehingga penyelesaian sengketa berpotensi berlanjut ke tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada agenda mediasi awal, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Semarang sebagai mediator. Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTax., serta Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax. selaku Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang. Demi menjaga privasi para pihak, identitas lengkap para pihak dalam perkara tidak dipublikasikan.
Pada agenda lanjutan 14/07/2026, pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Proses mediasi tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Namun, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga belum tercapai penyelesaian damai.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog tetap menjadi pilihan yang diutamakan sepanjang seluruh pihak memiliki itikad baik. “Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sukindar, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menyatakan bahwa hasil mediasi yang belum mencapai kesepakatan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia menegaskan FERADI WPI tetap mengedepankan penyelesaian secara damai apabila memungkinkan, namun tetap siap mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan. Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, serta menghormati independensi lembaga peradilan.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam forum mediasi, perkara perdata tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













