Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kepolisian mengungkap dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal dan menetapkan satu orang tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada 10/07/2026.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menindak pelanggaran hukum di bidang migas yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Penyidikan bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15/05/2026. Hasil penyelidikan mengungkap kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, diduga muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG, selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Penyidik menduga tersangka membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta 6.163 liter minyak olahan ilegal yang diduga tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Jambi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Sementara itu, tersangka tetap memperoleh hak-haknya dalam proses hukum serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum yang konsisten di sektor migas diharapkan mampu menciptakan tata niaga energi yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.













