Jurnal1jambi.com,- Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Semarang pada 07/07/2026. Sesuai penetapan majelis, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata.
Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum yang masih berlangsung, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan. Dalam agenda mediasi tersebut, pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan penting yang harus dimanfaatkan secara optimal dengan mengedepankan itikad baik seluruh pihak. “Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang. Harapan kami, seluruh pihak dapat membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga tercapai penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, kami tetap akan memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai penyelesaian sengketa harus tetap berpijak pada profesionalisme advokat, etika profesi, dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. Menurutnya, jalur damai merupakan pilihan yang patut diupayakan selama tidak mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. Komitmen tersebut, katanya, diwujudkan dengan menghormati setiap tahapan proses peradilan serta menjaga independensi pengadilan dalam memutus perkara.
Tahap mediasi menjadi momentum penting untuk membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah tanpa mengabaikan kepastian hukum. Apapun hasil akhirnya, proses ini menjadi cerminan bahwa sistem peradilan perdata tidak hanya berfungsi sebagai arena penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai ruang menghadirkan keadilan melalui dialog, itikad baik, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.













