Jurnal1jambi.com,- Sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum dalam pengawasan anggaran pendidikan kembali mengemuka. Pada 07/07/2026, tokoh politik dan aktivis Jambi, Kamaludin Havis, S.Ag., mempertanyakan perbedaan respons aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibandingkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Kamaludin, dugaan penyimpangan pada Program MBG yang relatif baru berjalan telah ditindak secara cepat melalui proses hukum terhadap sejumlah pihak. Namun, ia menilai pengawasan terhadap Dana BOS yang setiap tahun mengelola anggaran sangat besar justru belum menimbulkan gaung penegakan hukum yang sebanding, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi pengawasan anggaran publik.

“Program MBG baru berjalan sudah diproses ketika ada dugaan penyimpangan. Itu langkah yang patut diapresiasi. Tetapi Dana BOS sudah berlangsung lebih dari dua dekade dengan nilai anggaran yang sangat besar. Pertanyaannya, apakah pengawasannya sudah benar-benar maksimal? Publik tentu berharap tidak ada ruang yang kebal dari penegakan hukum,” ujar Kamaludin Havis kepada wartawan di Jambi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Kamaludin meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sehingga setiap dugaan penyimpangan anggaran negara diperlakukan dengan standar yang sama, tanpa memandang besar atau kecilnya program.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kamaludin mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, serta BPKP untuk memperkuat pengawasan dan, apabila terdapat dasar hukum yang memadai, melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas pendidikan agar terus meningkatkan transparansi pelaporan penggunaan Dana BOS sehingga dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi maupun instansi pendidikan terkait atas pernyataan dan desakan tersebut. Di tengah besarnya anggaran yang bersumber dari uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan dan penegakan hukum yang berkeadilan. (Wandi)

share this :