Jurnal1Jambi.com,- Seorang konsultan hukum, Assadv. G. Limbong, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengaku mengalami serangkaian kejanggalan saat menerima seorang perempuan yang datang sebagai calon klien di kediaman sekaligus kantornya di Bandung, Jumat (27/06/2026). Peristiwa tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya modus penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta, meski hingga kini belum terdapat kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak G. Limbong, perempuan yang mengaku bernama Dea Anggi dan berdomisili di wilayah Ciparay datang untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik. Setelah mendengarkan kronologi, G. Limbong menjelaskan mekanisme pendampingan hukum, mulai dari administrasi, biaya operasional, honorarium, hingga tahapan penanganan perkara.
Menurut pihak G. Limbong, kejanggalan mulai muncul ketika calon klien tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung, seperti hasil visum maupun salinan laporan polisi yang disebut telah dibuat di Polresta Bandung. Saat proses menuju penandatanganan kontrak jasa hukum, calon klien kembali menyampaikan alasan bahwa kartu identitas dan telepon genggamnya tertinggal di kendaraan yang mengantarnya.
Pihak G. Limbong menyebut telah berupaya memastikan identitas serta keseriusan calon klien, namun hingga beberapa jam kemudian dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diperlihatkan. Situasi semakin berkembang ketika muncul beberapa orang yang mempertanyakan keberadaan G. Limbong, disusul kedatangan seorang pria yang mengaku sebagai ayah calon klien sehingga sempat terjadi perdebatan dan menarik perhatian warga sekitar.
Setelah situasi mereda, warga bersama pihak G. Limbong menemukan sebuah tas yang diduga milik calon klien tertinggal di kendaraan. Untuk menghindari potensi kesalahpahaman atau tuduhan di kemudian hari, tas tersebut diperiksa secara terbuka dengan disaksikan warga. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, isi tas hanya berupa selembar uang pecahan Rp1.000.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Pihak G. Limbong menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti apabila diperlukan dalam proses hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi advokat, paralegal, konsultan hukum, maupun masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi identitas, keaslian dokumen, dan fakta-fakta yang disampaikan calon klien sebelum memasuki tahap pendampingan hukum, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.













