Jurnal1Jambi.com,- Peristiwa yang sebelumnya dialami konsultan hukum G. Limbong, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., terkait kedatangan seorang perempuan yang mengaku sebagai calon klien memasuki babak baru. Pada Senin (29/06/2026), personel Polsek Ciparay mendatangi kediamannya di Bandung untuk melakukan klarifikasi atas keributan yang sempat terjadi pada 27 Juni 2026.
Menurut keterangan G. Limbong, sekitar pukul 11.30 WIB seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciparay datang untuk meminta penjelasan mengenai kronologi peristiwa. G. Limbong menyatakan sempat mempertanyakan dasar klarifikasi karena tidak terdapat surat undangan resmi, namun tetap memberikan penjelasan secara kooperatif serta memperlihatkan sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk percakapan elektronik, foto, video, dan rekaman.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, empat personel Polsek Ciparay yang terdiri dari Kanit Reskrim, anggota Reskrim, dan Bhabinkamtibmas kembali mendatangi lokasi. Dalam pertemuan tersebut turut hadir perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai calon klien. Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk mengenai informasi bahwa tas milik perempuan tersebut diduga masih berada di pihak G. Limbong.
Menanggapi hal tersebut, G. Limbong menjelaskan kronologi penemuan tas yang menurutnya sempat diamankan warga guna menghindari kesalahpahaman. Ia juga kembali memaparkan berbagai bukti yang dimilikinya kepada petugas. Seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian dan belum merupakan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Hingga proses klarifikasi berakhir, kepolisian disebut hanya melakukan pencatatan dan pengumpulan informasi tanpa mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Sementara itu, G. Limbong menyatakan menghormati langkah kepolisian dalam melakukan klarifikasi dan berharap setiap informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari perempuan yang disebut dalam pemberitaan mengenai berbagai pernyataan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tersebut. Seluruh informasi di atas masih merupakan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dan belum diuji dalam proses peradilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.













