Jurnal1jambi.com,- 16/08/2026 — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh jaksa berinisial RS, Rakhmad Setiawan, S.H., M.Kn., yang disebut menjabat Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam keterangan terbarunya, Siti mengungkap adanya dua kali penyerahan uang dengan total Rp200 juta melalui pihak yang disebutnya sebagai perantara, yakni HL dan IQ, sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.

Menurut Siti, penyerahan pertama sebesar Rp100 juta berlangsung di sebuah tempat yang disebut Rumah Putih di Kota Metro, sedangkan penyerahan kedua dengan nominal sama dilakukan di rumah makan Pindang Sukadana. Ia menyebut uang tersebut diserahkan kepada pihak yang dikenalnya sebagai perantara, tetapi mengakui tidak menyaksikan secara langsung apakah uang itu kemudian diteruskan kepada RS atau pihak lain di lingkungan Kejaksaan.

“Saya menyerahkan uang melalui perantara IQ dan HL. HL ini masih sepupu suami saya. HL punya saudara angkat IQ, jadi yang memperkenalkan IQ kepada saya adalah HL,” ujar Siti. Ia juga mengatakan dirinya pernah dipertemukan dengan RS dan HL dalam rangkaian pemeriksaan di Kejati Lampung, sementara Romi yang disebut mengetahui penyerahan uang pertama juga menurut keterangannya telah dimintai keterangan.

Siti mengaku kecewa karena hasil pemeriksaan internal yang disampaikan Kejati Lampung dinilainya tidak sejalan dengan fakta yang ia sampaikan kepada pemeriksa. “Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” katanya, sembari menegaskan kembali bahwa dirinya mempertanyakan ke mana aliran uang tersebut setelah diserahkan kepada para perantara.

Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyebut pihaknya telah meminta kejelasan kepada sejumlah institusi, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Tim advokasi juga menyebut memperoleh informasi bahwa RS berstatus non-job dan proses pemeriksaannya sempat disebut memerlukan izin dari Inspektorat Kejaksaan Agung, namun pihak Kejati Lampung belum memberikan penjelasan resmi terbaru mengenai seluruh tahapan tersebut dalam pemberitaan ini.

Persoalan utama yang kini tersisa bukan semata soal adanya pengakuan penyerahan uang, melainkan bagaimana seluruh rangkaian tersebut diverifikasi dan dipertemukan dengan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia. Keterangan Siti mengenai HL, IQ, Romi, AS, maupun RS masih perlu diuji secara independen, termasuk memastikan apakah uang Rp200 juta itu benar berpindah kepada pihak lain setelah diterima perantara dan apakah terdapat kaitan dengan penanganan perkara M. Umar.

Pada titik inilah transparansi pemeriksaan menjadi penting bagi kepentingan publik maupun institusi penegak hukum. Dugaan penerimaan uang belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keterangan satu pihak, tetapi setiap informasi yang disebut dalam laporan juga layak diuji secara serius agar kesimpulan pemeriksaan tidak menyisakan pertanyaan mengenai fakta mana yang telah diverifikasi, bukti apa yang dipertimbangkan, dan bagaimana pertanggungjawaban proses pengawasan dijalankan.

share this :