Jurnal1jambi.com,- FERADI TAX CONSULTANT bersama FERADI WPI dan PT Kawan Jari Grup menggelar Pelatihan Hukum dan Perpajakan Bersertifikat FERADI Certified Feradi Tax Expert (C.FTAX) Batch #1 secara daring melalui Google Meet pada 21/06/2026. Program yang berlangsung dari siang hingga malam hari tersebut diikuti 107 peserta dari berbagai profesi, mulai dari advokat, paralegal, akademisi, konsultan, pelaku usaha hingga masyarakat umum yang memiliki ketertarikan pada bidang hukum perpajakan.
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami hukum pajak dan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan. Materi yang diberikan mencakup hukum pajak, prosedur Pengadilan Pajak, keberatan, banding, gugatan, tax planning, E-Bupot, E-Billing, restitusi PPN, hingga pembahasan berbagai studi kasus yang berkembang di Indonesia.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah praktisi dan akademisi perpajakan sebagai pemateri, di antaranya Eko Wahyu Pramono, Frizon Parsaoran Sitanggang, Sugianto, serta Advokat Yulianto Kiswocahyono. Para peserta mendapatkan pembekalan teoritis dan praktis guna memperkuat pemahaman terhadap regulasi perpajakan sekaligus prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tingginya partisipasi peserta menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan hukum perpajakan. Menurutnya, sekitar 75 persen peserta mengikuti program melalui jalur beasiswa sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperluas akses pendidikan kepada masyarakat yang memiliki semangat belajar namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Donny berharap peserta tidak hanya mengejar sertifikat kompetensi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran tenaga pendamping dan praktisi hukum perpajakan dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan sengketa pajak, khususnya mereka yang belum memiliki akses terhadap layanan profesional karena keterbatasan finansial.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan, peserta diwajibkan mengikuti ujian evaluasi sebagai syarat sertifikasi. Melalui program C.FTAX Batch #1, FERADI TAX CONSULTANT, FERADI WPI, dan PT Kawan Jari Grup berharap dapat melahirkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, serta memiliki kepedulian sosial, karena pengetahuan yang bernilai bukan hanya yang dipahami, melainkan yang mampu menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.













