Jurnal1jambi.com,- Dugaan percobaan penipuan online yang mengatasnamakan peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) FERADI WPI dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada 02/06/2026. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Panitia PKPA-UPA FERADI WPI, Eko Affandy, SE., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang didampingi kuasa hukum sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti.

Perkara ini bermula ketika seorang terduga peserta PKPA-UPA mengirimkan bukti transfer pembayaran senilai Rp10 juta untuk dua peserta pada 26/05/2026. Namun beberapa hari kemudian, yang bersangkutan meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta dengan alasan kebutuhan keluarga, sebelum kembali meminta dana tersebut ditransfer ke rekening pihak lain yang disebut sebagai peserta.

Eko Affandy mengaku mulai menaruh kecurigaan setelah permintaan komunikasi melalui panggilan video tidak direspons oleh terduga pelaku. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Umum FERADI WPI untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap mutasi rekening organisasi yang disebut telah menerima pembayaran.

Hasil pemeriksaan buku tabungan rekening organisasi menunjukkan tidak terdapat transaksi masuk sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang dikirimkan. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa dokumen transfer yang disampaikan merupakan bukti transfer fiktif yang digunakan untuk memperoleh pengembalian dana secara tidak sah.

Atas dasar tersebut, Eko Affandy bersama tim hukum FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Ditres Siber Polda Jawa Tengah. Menurut Donny Andretti, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Ditres Siber Polda Jawa Tengah dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di tengah kemudahan transaksi digital, kewaspadaan tetap menjadi benteng utama untuk menghindari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan para korban.

share this :