Jurnal1jambi.com,- Kekecewaan mencuat dari Hairil Tami atas lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang ia ajukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Perkara yang dilaporkan sejak 10/09/2025 itu hingga Selasa, 28/04/2026, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sorotan pun mengarah pada kinerja penyidik Unit II Harda, Aipda A. Rifai, hingga kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni.
Kasus bermula dari laporan Hairil Tami terkait dugaan penggelapan yang menimpa perusahaannya. Laporan tersebut teregister dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025 pada 17 Oktober 2025, dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP junto Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 362 KUHP junto Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian. Namun, setelah hampir delapan bulan berjalan, progres penanganan perkara dinilai berjalan lambat, bahkan cenderung stagnan.
“Saya sangat kecewa. Sudah berbulan-bulan, tidak ada kepastian. Bahkan untuk meminta SP2HP terbaru saja tidak direspons oleh penyidik,” ujar Hairil Tami. Senada, kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, menilai lambannya respons penyidik memperlihatkan minimnya kepastian hukum. “Kami sudah menghubungi penyidik, bahkan mendatangi langsung Polres, tapi informasi yang diberikan terus molor dari waktu yang dijanjikan,” tegasnya.
Kondisi ini memicu reaksi publik, terlebih kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian sejumlah media online. Minimnya transparansi dan lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Bagi pelapor, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan yang kian menjauh.
Secara objektif, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi instrumen kontrol yang memastikan perkara berjalan sesuai prosedur. Ketika dokumen itu tidak diterbitkan secara berkala, ruang spekulasi terbuka lebar. Publik pun bertanya apakah ini sekadar persoalan teknis, atau ada problem yang lebih mendasar dalam tata kelola penanganan perkara?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan substansi kasus tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan pengawas internal kepolisian dan melaporkan ke Propam. Kasus ini menjadi pengingat, bahwa lambannya hukum bukan hanya soal waktu—tetapi juga tentang kepercayaan yang perlahan bisa runtuh.











