Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, mendampingi Bendahara Umum V FERADI WPI, Tyas Susanti, dalam pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di Semarang pada 24/04/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor yang dipinjam oleh terduga berinisial S.

Peristiwa bermula pada 6 April 2026 di kediaman pelapor di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, ketika kendaraan dipinjam dengan alasan kebutuhan pribadi selama satu minggu. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan dan memunculkan upaya pelapor untuk meminta pertanggungjawaban.

Dalam keterangannya, Tyas Susanti mengungkapkan bahwa terduga akhirnya mengakui telah menjaminkan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. “Yang bersangkutan mengakui motor telah dijaminkan kepada pihak lain tanpa izin saya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait penggelapan dan penipuan. Laporan yang diajukan turut disertai dua orang saksi serta sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan dan bukti pendukung lainnya.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih berada pada tahap awal penanganan, termasuk verifikasi keterangan saksi dan kelengkapan administrasi. Pendampingan hukum oleh advokat dinilai penting untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan bagi pelapor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan personal tetap membutuhkan batas dan kejelasan. Di ruang hukum, setiap laporan adalah awal dari pencarian kepastian dan publik menanti proses yang berjalan jernih, terukur, serta berkeadilan.

share this :