Jurnal1jambi.com,- Nasib getir menimpa Junaidi (49), seorang ayah asal Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, yang kini harus mendekam di Mapolsek Bayung Lencir, Sumatera Selatan, setelah diamankan karena memungut brondolan sawit pada 23/04/2026. Niat merantau demi menghidupi keluarga justru berujung pada jeratan hukum yang pahit.

Sebelum peristiwa itu, Junaidi dikenal sebagai pekerja keras di Pasar Tradisional Angso Duo, Jambi, dengan profesi sebagai tukang potong ayam. Namun, tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat membuat penghasilannya tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan anak-anaknya.

Di Bayung Lencir, ia diajak kerabat untuk memungut brondolan sawit yang tercecer di bawah pohon. Tanpa pengetahuan memadai, Junaidi mengira aktivitas tersebut tidak melanggar hukum, hingga akhirnya diamankan pihak keamanan karena lokasi tersebut merupakan konsesi milik PT Agronusa Bumi Lestari.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau itu milik perusahaan,” ujarnya lirih saat ditemui tim kuasa hukum. Pernyataan itu menggambarkan situasi yang lebih dekat pada ketidaktahuan daripada niat kejahatan.

Kini, keluarga yang ditinggalkan menghadapi ketidakpastian, kehilangan sosok tulang punggung yang selama ini menopang kehidupan. Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sena Neranda mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, menilai kasus ini sarat dengan aspek kemanusiaan.

Kasus Junaidi menguji wajah hukum kita: apakah ia hadir sebagai alat keadilan atau sekadar mekanisme penghukuman yang kaku. Sebab ketika kemiskinan berhadapan dengan aturan tanpa ruang empati, yang lahir bukan keadilan melainkan ironi yang terus berulang.

share this :