Jurnal1jambi.com,- Penanganan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi (Kabupaten) menuai sorotan pada 25/04/2026. Pelapor menyampaikan kekecewaannya terhadap proses yang dinilai berjalan lambat sejak laporan diajukan pada September 2025.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 17 Oktober 2025. Hingga memasuki delapan bulan, pelapor menilai perkembangan kasus belum menunjukkan kemajuan signifikan meskipun proses penyelidikan disebut masih berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, pelapor mengungkapkan harapan adanya kejelasan dalam penanganan perkara tersebut. “Kami berharap ada kepastian perkembangan perkara dan komunikasi yang lebih responsif dari penyidik,” ujarnya.
Dalam dokumen SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik disebutkan baru merencanakan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor. Namun, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa permintaan pembaruan informasi lanjutan yang diajukan belum mendapatkan respons hingga saat ini.
Situasi ini memunculkan perhatian publik terkait pentingnya transparansi dan komunikasi dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, belum adanya keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian membuat ruang informasi masih terbuka untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses hukum bukan hanya soal prosedur, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan. Di titik ini, publik menanti langkah berikutnya, dengan harapan kejelasan dapat hadir, dan keadilan berjalan pada relnya.











