Jurnal1Jambi. Com,- Jambi – Dalam upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba, Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025).
Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan dari Tembilahan, Provinsi Riau, menuju Jambi. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Minggu, 26 Januari 2025.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol Ernesto Seiser.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.











