Jurnal1jambi.com,- Jambi — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi resmi melakukan penyegelan terhadap gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di RT 31, Kelurahan Palmerah, Kota Jambi. Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polresta Jambi IPTU Edy Triharyadi, S.H., M.H., didampingi Kasubnit Tipidter IPTU Dhea Cakra, S.Tr.K, bersama jajaran Unit Tipidter Polresta Jambi.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan serta merugikan negara. Di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) sebagai tanda status tempat kejadian perkara yang kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi Priyanto, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Polresta Jambi. Ia menilai respons kepolisian mencerminkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan advokasi yang disampaikan JARI. “Langkah ini merupakan bentuk quick response yang patut diapresiasi dari Polresta Jambi bersama seluruh tim, khususnya jajaran Tipidter,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wandi juga mengingatkan bahwa police line yang telah dipasang tidak boleh dilepas atau dirusak oleh siapa pun. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Secara hukum, perusakan atau penerobosan garis polisi memiliki konsekuensi pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sanksi tegas, antara lain Pasal 232 KUHP yang melarang perusakan penyegelan oleh penguasa umum dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, Pasal 221 dan Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan jika perbuatan tersebut mengarah pada penghilangan barang bukti atau perusakan fasilitas negara.

Kepolisian menegaskan bahwa pemasangan police line memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan KUHAP. Hingga kini, lokasi gudang BBM ilegal tersebut masih dalam status tersegel dan dalam proses pendalaman lebih lanjut. Aparat mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang justru memperberat persoalan di kemudian hari.

share this :