Jurnal1jambi.com,—Surakarta – Wakil Ketua Umum III DPP Organisasi Advokat FERADI WPI, M. Arifin, mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses secara pidana seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama STNK Umi Munawaroh. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh agar praktik perampasan ilegal di jalan raya tidak kembali terulang.

Menurut Arifin, peristiwa tersebut memiliki locus delicti di Kota Surakarta dan tempus delicti pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Ia meminta Polresta Surakarta tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor, namun segera melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta seluruh terduga pelaku, termasuk pihak yang diduga memberi perintah penarikan kendaraan.

“Kasus ini harus diproses tuntas. Baik pelaku lapangan maupun pihak yang mengutus mereka wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda,” tegas M. Arifin.

Arifin yang dikenal aktif mendampingi penanganan perkara ini juga menyinggung hasil SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi. Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Subbid Provos untuk proses lanjutan.

Ia pun secara terbuka meminta agar oknum yang diduga melakukan pelanggaran bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. “Saya meminta yang bersangkutan mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan siap menerima konsekuensi jabatan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arifin.

Selain itu, Arifin juga mengingatkan agar tidak ada upaya intervensi terhadap proses penegakan kode etik yang sedang berjalan. Ia menolak keras segala bentuk pendekatan tidak etis, termasuk upaya melobi kuasa hukum korban. “Proses hukum harus berdiri independen, tanpa tekanan dan tanpa intervensi,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan penghentian dan perampasan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Kendaraan sempat dititipkan di Polsek Banjarsari dan baru dapat diambil beberapa hari kemudian setelah melalui berbagai kendala, termasuk kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan. Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum korban telah menempuh dua jalur hukum, yakni laporan etik ke Propam dan laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

M. Arifin menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik perampasan liar yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

share this :