Jurnal1jambi.com,— Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Seorang terduga pelaku berinisial N (31), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial SO (55), seorang petani, pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari kebun dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam di teras rumahnya yang berlokasi di Desa Perintis Makmur.

Korban kemudian beristirahat dan tertidur. Setelah terbangun, ia baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih terpasang. Saat dicek ke teras rumah, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban sempat menanyakan kepada istrinya yang berada di belakang rumah, namun tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo melakukan serangkaian penyelidikan.

Lima hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 12 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Resmob berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku. Pelaku N diamankan di rumahnya di Kecamatan Rimbo Bujang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan di Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam beserta satu lembar STNK atas nama korban. Kapolres Tebo Triyanto melalui Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Noval)

share this :