Jurnal1jambi.com,— Batam kembali dihadapkan pada dinamika internal organisasi bisnisnya. Pada Selasa, 11/11/2025, dua pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Budi Sudarmawan dan Rusmini Simorangkir, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan perpanjangan pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri. Laporan ini membuka babak baru polemik yang telah menghambat jalannya agenda organisasi di tingkat kota.
Usai membuat laporan, Rusmini menegaskan bahwa dokumen SK perpanjangan yang beredar diduga tidak sah. Kecurigaan itu muncul setelah pihaknya melakukan audiensi langsung dengan KADIN Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, mereka memastikan apakah benar ada SK perpanjangan yang diterbitkan pada 4 April 2025 untuk KADIN Provinsi Kepri. Jawabannya tegas: tidak ada SK yang dikeluarkan pada periode tersebut.
Temuan itu menjadi dasar dugaan pemalsuan. Rusmini memaparkan bahwa berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi, mekanisme perpanjangan kepengurusan tidak dikenal dalam tubuh KADIN. Satu-satunya jalur yang sah adalah melalui musyawarah ataupun pembentukan pengurus sementara (caretaker). Karena itu, keberadaan SK perpanjangan ini dianggap tidak sesuai konstitusi organisasi.
Ketegangan makin meningkat setelah Steering Committee dan Organizing Committee yang mempersiapkan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam yang dijadwalkan berlangsung November 2025 mengalami ketidakharmonisan koordinasi. Menurut Rusmini, sejak awal penyusunan administrasi, tidak ada asistensi dari KADIN Provinsi Kepri, baik lisan maupun tertulis. Namun tiba-tiba, pada 17 September 2025, panitia menerima surat persetujuan pelaksanaan Mukota yang disertai SK perpanjangan kepengurusan.
Surat tersebut langsung mengacaukan seluruh tahapan yang sudah disiapkan panitia. Jadwal pun ikut tertunda karena munculnya dokumen yang legalitasnya dipertanyakan. Situasi ini membuat banyak pihak menuntut agar proses organisasi kembali berada di jalur yang benar.
Lewat laporan resmi ke Polda Kepri ini, para pengurus KADIN Batam berharap agar KADIN Indonesia maupun KADIN Provinsi Kepulauan Riau bersikap transparan dan menegakkan aturan sesuai AD/ART. Mereka mendesak persoalan ini dituntaskan melalui mekanisme organisasi yang sah, demi menjaga integritas KADIN sebagai wadah yang menaungi pelaku usaha. Saat ini, jabatan Ketua KADIN Provinsi Kepri sendiri dipegang oleh Akhmad Ma’ruf Maulana.











