Jurnal1jambi.com,- Batang Hari, Jambi — Pembangunan Islamic Centre sejatinya adalah cerminan komitmen moral sebuah pemerintahan terhadap nilai-nilai spiritual dan kemajuan peradaban Islam. Ia bukan sekadar proyek fisik, tetapi simbol keimanan yang berakar pada etika. Namun, ketika proyek suci ini dibungkus kabut ketertutupan, publik patut curiga bahwa iman tak lagi menjadi fondasi, melainkan justru alat legitimasi untuk praktik yang tak transparan.
Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, dengan narasi idealistiknya pernah menyebut Islamic Centre sebagai pusat ibadah, ilmu, dan interaksi umat. Lebih dari sekadar masjid, proyek ini digagas untuk menjadi pusat dakwah, pendidikan, hingga pesantren kilat tempat “ngecas iman”. Tapi apalah arti visi luhur jika implementasinya justru menyisakan ruang gelap dalam pengelolaan anggaran? Sebab dalam demokrasi, visi tanpa akuntabilitas hanyalah retorika.
Berdasarkan data, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelontorkan dana tahap I sebesar Rp19,97 miliar dari APBD 2024 untuk pembangunan tersebut. Namun hasil audit dari BPK RI Perwakilan Jambi mengungkap fakta mencengangkan: hanya Rp1,5 miliar yang dapat diverifikasi sebagai pekerjaan riil dari 7 item yang diaudit. Bahkan di dalamnya terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp153 juta, dengan sisa temuan sebesar Rp143 juta yang belum dikembalikan.
Artinya, terdapat dana tak terlacak sebesar Rp18,47 miliar uang rakyat yang menguap tanpa kejelasan digunakan untuk apa. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan lubang gelap yang bisa menjelma jadi liang korupsi. Dalam logika publik yang waras, selisih sebesar itu adalah alarm keras yang mestinya membangunkan seluruh elemen pengawasan dari internal pemerintahan hingga masyarakat sipil.
Lebih ironis lagi, ketika keterbukaan informasi diminta, yang hadir justru keheningan birokrasi. Kepala Dinas PUTR Batang Hari, Ir. H. Ajrisa Windra, S.T., MM., yang merangkap sebagai PPK proyek, memilih diam. Surat permohonan informasi dari media diabaikan. Ketika ditemui langsung, pegawai hanya berkata: “Langsung ke Pak Kadis.” Tapi seharian menunggu, sang pejabat tak pernah muncul. Seakan transparansi itu barang mahal di rumah publik bernama pemerintah.
Padahal, jika mengacu pada indikator korupsi yang lazim diulas dalam literatur antikorupsi, pola ini begitu klise: penggunaan dana negara yang tidak terpublikasi secara terbuka, melibatkan lebih dari satu pihak, mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, serta diiringi sikap elitis yang menghindar dari pengawasan publik.
Pertanyaannya Mengapa pemerintah yang mengelola dana publik alergi terhadap pertanyaan publik? Mengapa rumah ibadah yang dibangun dengan dana rakyat, justru dikepung ketertutupan? Jika proyek ini benar-benar suci niat dan pengelolaannya, maka transparansi bukanlah ancaman, melainkan kehormatan. Karena publik bukan pengganggu, melainkan pemilik sah dari setiap rupiah anggaran yang dikelola atas nama mereka.













