Jurnal1Jambi.Com,- Tebo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di RT 02 Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial IS (30). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai sebesar Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Jeki Noviardi.

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap diedarkan. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo.

share this :