Jurnal1Jambi.Com, Jambi, 9/12/2024 – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 di halaman kantor Kejati Jambi pada pukul 07.30 WIB. Mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, acara ini menjadi seruan moral yang menggema, memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.

Peringatan HAKORDIA tahun ini tidak hanya diwarnai oleh upacara simbolis, tetapi juga oleh kampanye-kampanye langsung yang menyentuh masyarakat. Kejati Jambi membagikan stiker dan suvenir bertema anti-korupsi sebagai bagian dari upaya penyadaran publik yang lebih luas.

Sebelum puncak acara, Kejati Jambi telah melaksanakan serangkaian edukasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan Provinsi Jambi. Edukasi ini mencakup sosialisasi mengenai gratifikasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pengadaan barang/jasa, serta pengamanan aset milik negara.

Kegiatan edukasi tersebut berlangsung di beberapa lokasi strategis, antara lain Dinas PUPR Provinsi Jambi (18/11/2024), Dinas Kesbangpol (5/12/2024), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (5/12/2024, Hotel Odua Weston Jambi), Inspektorat Provinsi Jambi (9/12/2024), Kantor Gubernur Jambi), serta Dialog Interaktif RRI Jambi (9/12/2024, Studio RRI).

Dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Kejati Jambi mencatat berbagai capaian signifikan, antara lain, 54 perkara dalam tahap penyelidikan, 31 perkara dalam tahap penyidikan, dan 51 perkara dalam tahap penuntutan (49 perkara tindak pidana korupsi dan 2 perkara perpajakan).

Selain itu, terdapat 10 perkara banding, 20 perkara kasasi, dan 1 perkara peninjauan kembali, serta 19 perkara yang telah dieksekusi. Kejati Jambi juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 100,93 miliar, dengan rincian: Rp 1,22 miliar dari penyelidikan, Rp 74,28 miliar dari penyidikan, Rp 7 miliar dari penuntutan, dan Rp 18,42 miliar dari uang pengganti.

Beberapa kasus korupsi besar di wilayah hukum Kejati Jambi juga telah ditangani, antara lain: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan kawasan hutan untuk transmigrasi (tersangka SST, mantan Dirut PSJ, dengan penitipan uang pengganti Rp 10 miliar), Tipikor pengembangan Desa Mandiri Pangan 2019 (tersangka MA dan QC, Kabupaten Muaro Jambi), serta Tipikor pupuk bersubsidi 2022 (tersangka SS, S, dan MS, Kabupaten Bungo).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum. “Kejati Jambi berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, demi memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan keadilan,” ujarnya.

HAKORDIA 2024 menjadi momentum refleksi sekaligus langkah nyata untuk membangun Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan mengokohkan sinergi antara seluruh elemen bangsa. “Bersama, kita mampu melawan korupsi untuk Indonesia yang lebih maju,” tegasnya.

share this :