Jurnal1jambi.com,- JAKARTA – Sekretaris Jenderal V FERADI WPI, Yoshua Rivaldo, M.H., S.K.M., mengaku mengalami perlakuan kasar saat berada di area Classic Club dan Terminal 2, kawasan Classic Hotel, Jalan Samanhudi Nomor 43–45, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (03/11/2026). Menindaklanjuti kejadian tersebut, Rabu (04/11/2026), Yoshua didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta organisasi advokat FERADI WPI untuk mempersiapkan langkah hukum.
Berdasarkan penuturan Yoshua kepada sejumlah wartawan, peristiwa bermula dari persoalan transaksi pembayaran yang menurutnya telah berhasil diproses melalui uang elektronik miliknya dan saldo telah terpotong. Namun, pihak kasir Classic Terminal 2 disebut kembali meminta pembayaran dengan alasan dana transaksi sebelumnya masih tertahan atau belum masuk, sehingga memicu perselisihan di lokasi.
Yoshua mengungkapkan, situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan dengan sejumlah petugas keamanan dan seorang yang disebut sebagai Assistant Manager Kasir berinisial T. Ia mengaku sempat tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi oleh puluhan petugas keamanan dan mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh pihak tersebut. “Saya ditahan tidak boleh meninggalkan lokasi oleh puluhan oknum keamanan. Saya juga mengalami pemukulan oleh seseorang yang diduga Assistant Manager Kasir berinisial T,” ungkap Yoshua.
Atas kejadian itu, Yoshua menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa menimpa pengunjung lainnya.
Selain persoalan yang dialaminya, Yoshua juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung serta kelengkapan perizinan usaha di lokasi tersebut, termasuk perizinan penjualan minuman beralkohol dan kegiatan pariwisata. Permintaan itu disampaikan sebagai aspirasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang, bukan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran.
Tim penasihat hukum yang hadir mendampingi Yoshua terdiri atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Harriani Bianca Daryana, S.H., Mohamad Farhan, S.H., Dedy Ferdiyanto, S.H., Suwanto, S.H., M.H., Wilfritz Toga Bonar Sirait, S.H., Suhardi, S.H., Sukamto, S.H., serta Tedy Kurniawan Djauhar, S.H. Kehadiran tim tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum untuk mengkaji langkah yang dapat ditempuh berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang tersedia.
Peristiwa ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan, mulai dari mekanisme transaksi pembayaran, dugaan pembatasan kebebasan pengunjung, hingga pengakuan adanya tindakan kekerasan. Agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding, klarifikasi dari manajemen Classic Hotel dan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Yoshua perlu diperoleh, sementara dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.













