Jurnal1jambi.com,- SEMARANG – Di tengah dinamika dunia penegakan hukum, FERADI WPI hadir sebagai organisasi advokat dan paralegal yang membangun identitas melalui keberanian, loyalitas, serta komitmen terhadap pendidikan hukum. Organisasi yang memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada April 2024 tersebut kini memasuki usia sekitar 2,5 tahun dengan jumlah anggota yang diklaim telah menembus 2.000 orang dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pertumbuhan FERADI WPI tidak terlepas dari upaya memperluas jaringan keanggotaan dan membangun kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum. Dalam perjalanannya, organisasi ini telah beberapa kali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta memfasilitasi penyumpahan advokat di sejumlah Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyebut perkembangan organisasi tersebut merupakan hasil kerja bersama dan pertolongan Tuhan. Ia menilai pertumbuhan keanggotaan, perluasan jejaring pendidikan, serta berbagai kegiatan organisasi menjadi bagian dari perjalanan yang patut disyukuri dan terus dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya berfokus pada pengembangan profesi advokat, FERADI WPI juga memperluas akses pendidikan formal bagi anggotanya. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA) untuk membuka program pendidikan S1 Hukum secara daring yang ditujukan khusus bagi anggota organisasi, sehingga mereka memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas akademik tanpa harus meninggalkan aktivitas profesional.

Di bidang pengembangan kompetensi, FERADI WPI secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan hukum daring setiap Senin malam melalui Google Meet. Kegiatan tersebut terbuka bagi seluruh anggota, dengan pemberian sertifikat kepada peserta yang mengikuti pelatihan; sertifikat itu disebut dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung pengajuan konversi mata kuliah melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sesuai ketentuan perguruan tinggi.

Organisasi ini juga menyebut tim advokasinya telah menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian masyarakat dan mengklaim beberapa di antaranya dapat diselesaikan dengan baik. Di sisi lain, karakter organisasi yang dikenal berani dan loyal terkadang mendapat penilaian keras, bahkan dicap “brangasan”; sebuah karakter yang menurut citra yang ingin dibangun organisasi tersebut harus tetap diimbangi profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap kode etik profesi.

Bagi FERADI WPI, pertumbuhan organisasi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya anggota atau luasnya jaringan kerja sama, tetapi juga dari kualitas advokat, kapasitas sumber daya manusia, dan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Sebab, keberanian dalam membela kepentingan hukum akan memperoleh makna ketika berjalan beriringan dengan integritas, ketulusan, dan tanggung jawab profesional.

share this :