Jurnal1jambi.com,- Pemilik Toyota Calya, Dedhi Hendratmoko, mengadukan dugaan pengancaman dan pemaksaan terhadap Muhammad Sururi dan istrinya, Pujiyanti, yang disebut dibawa sejumlah pria mengaku sebagai petugas penagihan BCA Finance dari Salatiga menuju Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026). Pengaduan disampaikan ke Polres Salatiga setelah Dedhi mengaku khawatir terhadap keselamatan keduanya, meski dirinya tidak mempermasalahkan penarikan kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Salatiga, sekitar pukul 18.45 WIB, ketika Sururi hendak menggunakan Toyota Calya milik Dedhi. Sejumlah pria kemudian menghampiri kendaraan, meminta STNK dan kunci mobil, sebelum rangkaian perjalanan berlanjut menuju Semarang, meskipun sebelumnya Sururi disebut telah mengajak mereka menemui pemilik kendaraan.
Dedhi menegaskan, keberatannya bukan pada penarikan mobil, melainkan tindakan membawa Sururi dan Pujiyanti tanpa pemberitahuan kepadanya. “Kalau persoalannya kendaraan, seharusnya bisa dikomunikasikan langsung dengan saya. Yang saya pertanyakan, mengapa mereka justru dibawa ke Semarang,” demikian inti keberatan Dedhi sebagaimana disampaikan dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam perjalanan, Sururi dan Pujiyanti mengaku sempat mempertanyakan perubahan tujuan kendaraan yang awalnya diarahkan menuju rumah pemilik mobil, tetapi justru melaju melalui Bawen dan Tol Ungaran menuju Semarang. Pujiyanti juga mengaku beberapa kali meminta turun, namun permintaannya tidak dipenuhi; setelah tiba di kantor BCA Finance Semarang, ia menolak menandatangani dokumen karena merasa tertekan, sebelum akhirnya kembali ke Salatiga dan mendatangi kepolisian.
Dokumen Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi mencatat Dedhi melapor ke Polres Salatiga pada 30/10/2026 pukul 21.30 WIB, dengan uraian dugaan pengancaman menggunakan kekerasan serta permintaan kunci kendaraan dan membawa mobil beserta orang di dalamnya ke Semarang. Menurut Dedhi, dalam gelar perkara awal penyidik Unit I turut membahas kemungkinan penerapan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, meskipun pembahasan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum atas peristiwa yang dilaporkan.
Persoalan ini menyangkut dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah, yakni prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan dugaan pembatasan kebebasan orang yang berada di dalamnya. Keterangan korban, identitas serta kewenangan pihak penagihan, alasan perubahan tujuan perjalanan, dan dugaan pengabaian permintaan untuk turun perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun bukti pendukung, tanpa mendahului penilaian penyidik mengenai unsur pidananya.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi BCA Finance mengenai identitas dan status penugasan pihak yang terlibat maupun prosedur penarikan kendaraan tersebut. Konfirmasi Polres Salatiga mengenai perkembangan pengaduan, hasil gelar perkara awal, dan status penanganan laporan juga masih diperlukan, sementara pihak pelapor berharap perkara ini ditangani secara profesional agar persoalan pembiayaan tidak mengabaikan keselamatan dan kemerdekaan seseorang.













