Jurnal1jambi.com,- KOTA JAMBI — Pelaksanaan mosi tidak percaya di RT 005, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menuai kritik setelah tidak satu pun anggota DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi I, hadir dalam proses yang sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan yang menyangkut aspirasi warga tersebut tetap dilaksanakan dengan sistem dor-to-dor, didampingi unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, serta aparat keamanan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan kehadiran Lurah Rawasari, perwakilan camat, dan perwakilan DPPMPA Kota Jambi. Pengamanan juga melibatkan Kapolsek Kota Baru dan Babinsa Kodim 0415 Jambi untuk memastikan proses berjalan kondusif, meskipun absennya perwakilan DPRD menjadi persoalan yang dipertanyakan warga.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Korupsi (FORMAPEK) sekaligus Wakil Ketua Umum FORKOM Provinsi Jambi, Barnianto, menilai ketidakhadiran anggota dewan bertolak belakang dengan pembahasan yang sebelumnya dilakukan dalam RDP. Ia mempertanyakan komitmen Komisi I dalam mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut.
“Ini sangat ironis. Kemarin kita duduk bersama di RDP DPRD, disepakati langkah ini akan dijalankan. Tapi saat warga melaksanakannya, mana wakil rakyat kita? Komisi I seolah tak mau tahu, padahal ini urusan langsung rakyat. Apakah RDP kemarin sekadar formalitas untuk menenangkan warga saja?” tegas Barnianto.
Selain ketidakhadiran DPRD, mekanisme pelaksanaan mosi tidak percaya juga mendapat sorotan. Barnianto mengkritik penggunaan kardus bekas bungkus mi instan yang ditempel lakban sebagai kotak suara, serta mempertanyakan efektivitas sistem dor-to-dor yang diterapkan dalam proses tersebut.
Warga RT 005, Rudi, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilainya berbelit-belit dan kurang dipersiapkan. “Ini seperti sinetron, bukan pelayanan. Tahap demi tahap berjalan sangat lambat, warga sudah menunggu lama tetapi pelaksanaan terlihat tidak dipersiapkan dengan matang. Sangat tidak efektif dan membuang waktu warga,” ujarnya.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehadiran wakil rakyat, tetapi juga menyangkut transparansi, tata cara pelaksanaan, serta kepercayaan warga terhadap proses penyampaian aspirasi. Namun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi I, maupun penjelasan penyelenggara terkait penggunaan kotak suara dan mekanisme dor-to-dor tersebut.
Warga kini menunggu kejelasan tindak lanjut dari pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan RDP. Kepastian mengenai prosedur, pengawasan, dan hasil pelaksanaan mosi tidak percaya menjadi penting agar aspirasi masyarakat RT 005 Rawasari memperoleh penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.













