Jurnal1jambi.com,- BEKASI — Organisasi advokat FERADI WPI menyiapkan langkah hukum berupa gugatan praperadilan dan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila ditemukan dasar dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang menjerat anggotanya, Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H. Dedy menduga sengketa bisnis antara perusahaan distributor dan supplier yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah dipaksakan ke ranah pidana, meski menurutnya persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan.

Dedy menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K selaku supplier atau pihak pabrik. Kerja sama yang berlangsung sekitar tiga bulan itu berakhir setelah muncul persoalan pembayaran tagihan barang yang telah didistribusikan ke sejumlah toko, dengan total tagihan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Ia mengaku telah membayar sekitar Rp300 juta secara bertahap, tetapi kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dedy membantah tuduhan tersebut dan menyebut dalam pelaksanaan kerja sama terdapat tenaga penjualan serta supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya.

“Saya terkejut, perkara bisnis atau keperdataan kok tiba-tiba naik sampai penyidikan. Saya sebagai pengacara dan sarjana hukum mempertanyakan, mens rea-nya dari mana. Saya menduga perkara perdata ini dipaksakan menjadi pidana dengan tujuan menekan saya agar membayar kekurangan tagihan sekitar Rp700 juta melalui restorative justice,” ujar Dedy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), di Bekasi. Ia bahkan mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut telah mempertimbangkan batas kewenangan penyidik dalam membedakan sengketa bisnis dan dugaan tindak pidana.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., membentuk tim advokasi untuk mendampingi Dedy. Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin tim tersebut serta meminta jajaran KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) turut mengawal perkembangan perkara secara profesional.

Harriani menyatakan tim advokasi akan mengkaji proses hukum yang berjalan dan menyiapkan praperadilan apabila Dedy ditetapkan sebagai tersangka serta terdapat dasar hukum untuk mengajukan pengujian melalui mekanisme tersebut. Sementara itu, Sekretaris Jenderal V DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi, Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.MDF., C.PFW., C.FTAX., C.JKJ., menyatakan pihaknya juga mempertimbangkan pengaduan Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat; sikap serupa disampaikan anggota tim lainnya, termasuk Donny, Muchamad Taufiq Jamaludin Irsan, dan David Yuwono.

Secara hukum, hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila didukung fakta dan alat bukti. Karena itu, penilaian perkara perlu memperhatikan awal terbentuknya kerja sama, mekanisme distribusi, alur pembayaran, tanggung jawab masing-masing pihak, serta unsur kesengajaan yang menjadi bagian dari pembuktian; hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai dasar laporan dan perkembangan penyidikan, sehingga dugaan kriminalisasi yang disampaikan Dedy masih memerlukan verifikasi dan pengujian melalui proses hukum.

share this :