Jurnal1jambi.com,- SEMARANG – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota Koperasi BMT Dinar Mulia (DM) Karanganyar terus bergulir. Sejumlah korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (02/11/2026), di Mapolda Jateng, Jalan Sukun Raya No. 46, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan didampingi tim penasihat hukum dari Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman laporan terhadap pengurus BMT Dinar Mulia yang dipimpin seorang terlapor berinisial UM. Perkara ini mencuat setelah ratusan anggota atau nasabah dilaporkan mengalami kesulitan mencairkan dana simpanan mereka, meskipun uang tersebut merupakan hak yang dipercayakan kepada koperasi.
Tim penasihat hukum yang mendampingi para korban terdiri atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., Basriyanto, S.H., Wakid Nur Hidayanto, serta Eko Affandy, S.H., S.E. Mewakili tim hukum, M. Arifin menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng atas penanganan dan koordinasi yang dinilainya berjalan baik, termasuk komunikasi sebelumnya dengan Kompol J.K. Nababan.
Menurut M. Arifin, pemeriksaan terhadap sejumlah korban diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap duduk perkara sekaligus memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan. Sementara itu, Basriyanto menyampaikan terima kasih kepada awak media yang turut mengikuti perkembangan perkara tersebut agar proses penanganannya mendapat perhatian publik secara proporsional.
Di sisi lain, Wakid Nur Hidayanto mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mendengar langsung keluhan para korban yang menyimpan uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan rencana kehidupan. Ia menilai ketidakmampuan mencairkan simpanan tersebut telah menimbulkan beban tersendiri bagi para anggota, sehingga berharap hak-hak mereka memperoleh kepastian melalui proses hukum.
Tim kuasa hukum menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan, pemeriksaan alat bukti, serta pendalaman aliran dana oleh aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Donny Andretti, selaku pimpinan Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dalam menangani perkara tersebut. Bagi para korban, proses pemeriksaan ini bukan sekadar tahapan administratif penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya mencari kepastian atas dana yang mereka percayakan; sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan hanya dapat dijaga ketika hak anggota terlindungi dan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan serta bertanggung jawab.













