Jurnal1jambi.com,- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pengawasan dan peninjauan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Dalam peninjauan tersebut, tim Ombudsman didampingi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, KB Siregar. Kedua pihak meninjau sejumlah fasilitas dan alur layanan utama untuk melihat pelaksanaan pelayanan di lingkungan lapas.
Aspek yang diperiksa meliputi ketersediaan standar pelayanan, kejelasan maklumat pelayanan, transparansi prosedur kunjungan, pemenuhan hak kesehatan warga binaan, serta kelayakan fasilitas sanitasi dan makanan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan dan kebutuhan dasar warga binaan tetap diperhatikan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Masnur Rachman, mengatakan pemantauan berkala ke lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan itu juga diarahkan untuk mendorong keterbukaan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh prosedur pelayanan di dalam lapas berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi maupun pungutan liar. Pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan, khususnya perempuan, harus tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan dan kesetaraan hak,” ungkap Masnur.
Pemenuhan standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak warga binaan, mulai dari akses kesehatan hingga kebutuhan dasar sehari-hari. Sementara itu, kejelasan prosedur kunjungan dan transparansi layanan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang pasti ketika mengakses layanan lapas.
Melalui monitoring tersebut, Ombudsman Jambi menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong penyelenggara layanan melakukan perbaikan apabila ditemukan aspek yang belum sesuai ketentuan. Namun, keterangan kegiatan yang tersedia belum memuat hasil pemeriksaan terperinci ataupun temuan dugaan maladministrasi dalam peninjauan tersebut.
Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi melalui penerapan prosedur yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak. Tindak lanjut terhadap hasil pemantauan menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat terus berjalan sesuai standar yang berlaku.(Noval)













