Jurnal1jambi.com,- Tim kuasa hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI mendesak Polres Salatiga mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja pada 12 September 2026. Desakan itu disampaikan pada Rabu (30/09/2026), setelah sejumlah tersangka dalam perkara tersebut ditangkap.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, mengatakan pihaknya mendasarkan penilaian terhadap kejadian antara lain pada rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan korban dipukul menggunakan linggis besi. Menurut dia, dalam rekaman tersebut korban tidak terlihat melakukan perlawanan saat mendapat serangan bertubi-tubi.

“Kami senang akhirnya aksi berani dari Polres Salatiga ditunjukkan dengan melakukan penangkapan,” ujar Agus. Ia juga meminta proses penyidikan dilanjutkan dengan melengkapi berkas perkara sesuai alat bukti yang tersedia.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi korban sekaligus mempertanyakan proses hukum yang dinilainya berjalan lambat. Ia meminta penyidik memberikan penjelasan apabila terdapat faktor yang memengaruhi proses penanganan perkara.

Kondisi M. Sholeh disebut masih membutuhkan perawatan intensif dengan diagnosis paru-paru bocor. Tim advokasi menyatakan korban mengalami luka berat yang berdampak pada aktivitas dan kemampuannya untuk bekerja, namun kondisi medis dan dampak permanen tersebut tetap perlu dibuktikan melalui keterangan medis serta alat bukti yang sah.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, meminta penyidik segera mengintegrasikan bukti CCTV, keterangan saksi, dan visum et repertum dalam proses penyidikan. Ia juga mendorong agar berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan kepada jaksa apabila telah memenuhi ketentuan, serta meminta penanganan perkara dilakukan tanpa dipengaruhi narasi di luar proses hukum.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, meminta aparat penegak hukum tetap tegas dalam menangani perkara tersebut dan memastikan perlindungan hukum bagi korban. Tim advokasi juga meminta perhatian Kapolda Jawa Tengah dan Kadiv Propam Polda Jawa Tengah terhadap proses penanganan perkara, sementara dugaan tindak pidana dan bentuk pertanggungjawaban para tersangka tetap menunggu pembuktian dalam proses hukum.

share this :