Jurnal1jambi.com,- Kasus dugaan tindakan sewenang-wenang dan penganiayaan yang menyeret oknum anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kini memasuki babak baru. Berdasarkan surat tertanggal 27/09/2026, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri resmi meneruskan pengaduan yang dilayangkan warga bernama Gustriwan Anggara pada 26/09/2026 kepada Bidpropam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara internal.

Aduan tersebut berpangkal dari insiden penangkapan serta penggeledahan terhadap Aldio Alfian di area Cucian Mobil Sungai Kambang. Dalam berkas laporan, Bripol Osdiman Pane bersama dua rekanannya yang disapa Kaka dan Popeye disinyalir melakukan prosedur penindakan tanpa dasar hukum yang sah. Pihak pelapor juga mengungkap adanya dugaan penganiayaan fisik, pengeroyokan, pengancaman menggunakan senjata tajam, penekanan terhadap keluarga, hingga penyusunan skenario rekayasa perkara tindak pidana narkotika.

Pihak keluarga korban menuntut agar penanganan berkas pengaduan ini berjalan objektif tanpa memandang status maupun seragam pelaku. Dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke markas kepolisian, pihak pelapor menegaskan harapan mereka agar hukum tidak berlaku tebang pilih dalam menindak pelanggaran anggota. Keterangan mendasar dari pelapor ini menekankan pentingnya pembuktian terbuka atas seluruh rentetan peristiwa yang dialami korban.

Langkah Mabes Polri menyerahkan berkas ini ke tingkat daerah dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Aturan tersebut menjadi landasan formal bagi kepolisian dalam merespons laporan warga mengenai dugaan penyimpangan kewenangan, pelanggaran prosedur, maupun tindak pidana yang melibatkan personel aktif. Pelimpahan ini sekaligus menguji komitmen institusi dalam menegakkan ketertiban internal secara transparan.

Secara hukum, dugaan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam KUHP baru yang berlaku sejak 02/01/2026, dengan ancaman sanksi pidana hingga 7 tahun penjara. Selain sanksi etik institusi, dugaan aksi kekerasan fisik tersebut juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 466 maupun Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan biasa atau penganiayaan berencana, tergantung dari temuan bukti di lapangan.

Proses penanganan di Bidpropam Polda Jambi menjadi krusial untuk memastikan seluruh tuduhan diuji berdasarkan fakta pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Di satu sisi, pemeriksaan mendalam diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dan pelanggaran prosedur oleh para teradu. Di sisi lain, mekanisme internal ini menjadi sarana konfirmasi resmi bagi Bripol Osdiman Pane beserta pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keseimbangan informasi.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Bidpropam Polda Jambi dalam menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam surat aduan. Hasil kerja pengawasan internal ini akan menentukan kepastian hukum atas peristiwa di Sungai Kambang sekaligus menjawab keraguan publik terkait akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

share this :