Jurnal1jambi.com,- Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31/08/2026. Permintaan itu diajukan setelah undangan gelar perkara disebut baru diterima tim kuasa hukum sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda telah ditetapkan pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.

Berdasarkan keterangan Tim Kuasa Hukum Uun, surat undangan bernomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026 tersebut baru disampaikan kepada Revan Pratama Wijaya selaku kuasa hukum pada pagi hari sebelum pelaksanaan agenda. Tim kemudian mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang Nomor 009/SP/VIII/2026 kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.

Revan Pratama Wijaya menyampaikan bahwa permintaan penjadwalan ulang bukan bentuk penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme Restorative Justice yang sedang berjalan. Menurutnya, waktu pemberitahuan yang hanya sekitar 46 menit sebelum agenda dinilai tidak cukup untuk melakukan koordinasi, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap hukum yang diperlukan dalam forum tersebut.

Dampak dari kondisi tersebut membuat Tim Kuasa Hukum Uun tidak dapat menghadiri agenda yang telah ditentukan pada waktu tersebut. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses yang dilakukan penyidik dan meminta agar gelar perkara berikutnya dijadwalkan dengan pemberitahuan yang lebih memadai agar seluruh pihak dapat berpartisipasi secara efektif.

Advokat senior Donny Andretti menjelaskan bahwa proses pemanggilan atau pemberitahuan dalam perkara pidana perlu memperhatikan aspek kepatutan waktu, bukan hanya keberadaan surat secara administratif. Menurutnya, prinsip mengenai jangka waktu yang wajar dalam pemanggilan perlu dilihat dari kesempatan nyata yang diberikan kepada pihak terkait untuk memahami agenda, melakukan persiapan, serta mengatur kehadiran bersama kuasa hukum.

Dalam konteks perkara Uun, Tim Kuasa Hukum menilai persoalan utama bukan berada pada substansi Restorative Justice, melainkan pada mekanisme penyampaian pemberitahuan agenda gelar perkara. Berdasarkan informasi yang disampaikan tim hukum, proses penyelesaian melalui RJ tetap didukung, namun pelaksanaannya diharapkan berlangsung dengan memperhatikan kepastian, kepatutan, dan kesempatan yang layak bagi pihak yang berkepentingan.

Perkara ini kini berada dalam tahapan pembahasan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana disebut dalam surat undangan Ditreskrimum Polda Banten. Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan jadwal baru, dengan harapan proses hukum dapat berjalan terbuka dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kepentingannya.

share this :