Jurnal1jambi.com,- Ketua DPD FERADI WPI Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim kuasa hukum mendampingi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Sumbawa, pada 12/09/2026. Perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan.
Proses penyelesaian berlangsung melalui komunikasi dan mediasi yang disaksikan penyidik Polres Sumbawa serta tim penasihat hukum. Pendekatan tersebut ditempuh untuk mencari titik temu antara para pihak sekaligus menyelesaikan persoalan secara damai sesuai mekanisme yang diterapkan dalam penanganan perkara.
Usai proses mediasi, Ahmad Muharom menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Sumbawa atas ruang dialog yang diberikan selama proses penanganan perkara. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan kooperatif dari pihak Polres Sumbawa. Melalui pendekatan komunikasi yang baik serta semangat kekeluargaan, titik temu antara para pihak akhirnya berhasil dicapai,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, penyelesaian melalui pendekatan restoratif tidak hanya berbicara mengenai proses hukum, tetapi juga membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan komunikasi dan kepentingan bersama. Ia menilai tercapainya kesepakatan menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan sosial agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ahmad menegaskan DPD FERADI WPI NTB akan terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan prinsip keadilan. Dalam konteks tersebut, advokat dan paralegal memiliki peran untuk mendampingi masyarakat sekaligus membantu membuka ruang penyelesaian hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga yang turut mendampingi proses penyelesaian perkara tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Muharom dan tim kuasa hukum. Pendampingan yang diberikan dinilai membantu para pihak menjalani proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan secara baik.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan bahwa proses hukum juga dapat membuka ruang dialog dan pemulihan bagi pihak-pihak yang terlibat. Namun, setiap penyelesaian tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta kesepakatan para pihak tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.













