Jurnal1jambi.com,- 06/09/2026 Penanganan laporan masyarakat yang disampaikan ke Polresta Denpasar sejak Juli 2023 kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026. Peningkatan penanganan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2023.

Sejak Oktober 2025, penanganan perkara mendapat pendampingan hukum dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Keduanya merupakan pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI.

Gita Kusuma Mega Putra mengapresiasi perkembangan penanganan perkara oleh Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim. Menurutnya, proses tersebut memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Donny Andretti menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Gita juga menekankan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah.

Pihak pelapor berharap proses penyidikan selanjutnya berjalan profesional, objektif, transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan babak baru dalam penanganan laporan tersebut, namun belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang karena seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

share this :