Jurnal1jambi.com,- 25/08/2026 Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. JARI menilai lokasi dapur tersebut perlu dievaluasi karena diduga tidak memenuhi aspek keamanan lingkungan dan memunculkan dugaan benturan kepentingan terkait pemanfaatan aset yang disebut milik seorang oknum anggota DPRD.
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan JARI bersama koalisi pemantau, dapur SPPG berada di antara dua bangunan penangkaran burung walet serta berdekatan dengan sebuah Pertashop. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap higienitas pengolahan makanan dan aspek keselamatan operasional dapur yang melayani program makan bergizi.
JARI berpendapat keberadaan gedung penangkaran burung walet di sekitar lokasi dapat meningkatkan potensi kontaminasi biologis, sedangkan kedekatan dengan fasilitas penyimpanan bahan bakar dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi keselamatan kerja. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan proses verifikasi lokasi yang dilakukan sebelum SPPG mulai beroperasi.

Koordinator koalisi pemantau menyatakan, apabila temuan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kualitas tata kelola program publik. “Bagaimana mungkin dapur untuk ribuan anak sekolah diizinkan di zona seperti ini. Ini bukan hanya soal tidak higienis, tapi soal keselamatan jiwa,” ujarnya.
Selain aspek lokasi, JARI juga menyoroti dugaan penggunaan aset milik oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai lokasi SPPG. Menurut organisasi tersebut, apabila dugaan itu terbukti, maka perlu dipastikan tidak terdapat konflik kepentingan antara fungsi pengawasan yang melekat pada anggota legislatif dengan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan program pemerintah. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
JARI kemudian mendesak Badan Gizi Nasional dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan lokasi, termasuk apabila diperlukan melakukan relokasi ke tempat yang dinilai lebih aman. Mereka juga meminta adanya pemeriksaan etik terhadap dugaan benturan kepentingan, evaluasi terhadap proses verifikasi, serta audit oleh instansi berwenang agar seluruh tahapan pelaksanaan program berlangsung transparan dan akuntabel.
Dalam pandangan JARI, program Makan Bergizi Gratis semestinya dibangun di atas standar keamanan, transparansi, dan kepentingan publik. Sebab, ketika sebuah kebijakan menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak, ukuran keberhasilannya bukan seberapa cepat bangunan berdiri, melainkan seberapa layak dan aman tempat itu digunakan. Hingga berita ini diturunkan, Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maupun anggota DPRD yang disebut dalam pernyataan JARI belum memberikan klarifikasi resmi sehingga ruang untuk memberikan penjelasan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Rbn)













